READNEWS.ID, JAKARTA – Mantan pimpinan ormas Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas. Hari ini (10/06/2024), Dia dinyatakan telah selesai menjalani hukuman di Bapas Klas I Jakarta Pusat.

“Betul (bebas murni hari ini),” ujar Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra saat dikonfirmasi, Senin (10/06/2024).

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau berakhir di tanggal 10 Juni 2024,” tambah Deddy.

Keputusan Rizieq Shihab bebas tertuang dalam Surat Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-1508.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat.

Dengan demikian, Rizieq kini dinyatkaan bebas murni setelah bimbingan di Bapas Jakarta Pusat seusai bebas bersyarat dan keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 20 Juli 2022.

Diketahui, Rizieq Shihab dihukum karena dua kasus berbeda yang terjadi sepanjang masa pandemi Covid 19.