READNEWS.ID, PALU – Sehubungan pemberitaan Rednews.Id yang diterbitkan pada Senin, (23/9/2024). Dengan judul “JAPRI: DKN dan Majelis Pengawas Notaris Hilang Nyali Terkait Kasus Notaris Moh. Fadli, S.H., M.Kn” (baca beritanya disini), pihak Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Palu merasa perlu memberikan Hak Jawab dan Klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.
Melalui surat dengan nomor UM.MPDN Kota Palu 10.07-114 MPDN Kota Palu mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, Majelis Pengawas memiliki prosedur jelas dalam menangani kasus dugaan pelanggaran yang melibatkan notaris.
Proses ini melibatkan pengaduan masyarakat, pemeriksaan dokumen, dan laporan protokol yang dilakukan secara transparan namun tertutup untuk umum, sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 6 dan Pasal 7 peraturan tersebut.
Menurut ketentuan Pasal 6, pembentukan majelis pemeriksa harus dilakukan dalam waktu 14 hari sejak laporan diterima. Hal ini memastikan bahwa proses penanganan kasus tidak berlarut-larut, menciptakan kepastian hukum bagi pihak pelapor dan terlapor.
Selain itu, Pasal 7 menegaskan bahwa laporan harus disampaikan secara tertulis dengan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam kasus yang diberitakan, MPDN Kota Palu menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima laporan secara lisan maupun tertulis terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI). Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian informasi antara pemberitaan dan realitas di lapangan.
Proses Pemeriksaan Majelis Pengawas
Sebagaimana ketentuan yang berlaku MPDN Kota Palu bertindak sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, yang mengatur secara rinci prosedur pemeriksaan terhadap notaris.
Dalam Bab III, Pasal 17 hingga Pasal 20, dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan memanggil pelapor dan terlapor, serta memberi kesempatan bagi kedua belah pihak untuk mengajukan bukti dan membela diri.