READNEWS.ID, PALU – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI) menyayangkan sikap diam dan terkesan pembiaran dari Dewan Kehormatan Notaris (DKN) dan Majelis Pengawas Notaris (MPN) terhadap kasus yang menimpa serorang ibu rumah tangga yang sertifikat tanahnya 9 bulan tak kunjung diselesaikan oleh Notaris Mohamad Fadli, SH.,MKn.
Sikap diam dua lembaga yang seharusnya mengawas perilaku oknum notaris tersebut menimbulkan tanda tanya besar dikalangan para korban. Pasalnya sampai hari ini tak ada tindakan pendisiplinan terhadap Notaris tersebut.
“Ada apa ini? Mengapa DKN dan MPN terkesan buta tuli?! Padahal masalah ini sudah viral namun sampai saat ini keadilan terhadap korban belum juga ditegakkan. Ironis sekali lembaga Kemenkumham justru terkesan mengabaikan HAM dan keadilan bagi masyarakat,” ujar Presidium JAPRI, Abdul Kadir kepada awak media dalam press releasenya. Senin, (23/9/2024)
Abdul Kadir juga menduga DKN dan MPN terkesan main mata dengan oknum Notaris nakal, yang melanggar serta menghianati sumpah dan jabatannya.
“Patut diduga ada kongkalikong antara DKN dan MPN dengan oknum Notaris nakal yang meresahkan serta merugikan warga. Ini bukan masalah sepele, ini masalah pelanggaran keprofesionalan Notaris serta dampak kerugian materil dan imateril yang dialami korban. Kalau mereka enggan dicurigai, kerjalah yg bener, dan profesional,” tegasnya.
Dimuat pula dimedia ini sebelumnya, (baca: Disini). Permasalahan pengurusan sertifikat yang dialami ibu rumah tangga bernama Ayu Octa yang dipercayakan kepada Notaris Mohamad Fadli, SH.,MKn tak kunjung selesai.
Selama hampir 9 bulan Ayu Octa kerap dijanji terkait penyelesaian sertifikat tanah nya. Bahkan Notaris Mohamad Fadli sudah dua kali membuat surat pernyataan terkait keinginannya menyelesaikan sertifikat tersebut hingga ganti rugi kerugian yang dialami korban.
Terungkapnya permasalahan ini dipublik memunculkan sejumlah korban baru yang ikut melapor di Posko Pengaduan Korban Notaris Mohamad Fadli, SH.,MKn yang dibuka oleh JAPRI. Rata-rata korban juga mengalami hal serupa, selalu dijanji penyelesaian bahkan ada yang sudah tahunan tak juga ada penyelesaian.
Olehnya, JAPRI akan melakukan aksi guna mendesak DKN dan MPN untuk memanggil, memeriksa dan memberikan sangsi tegas kepada Notaris Mohamad Fadli, SH., MKn agar marwah jawatan kenotariatan tidak tercemar dan hukum ditegakkan.
“Kami akan geruduk ke kantor Kemenkumham Sulteng, bersama para korban dan simpatisan korban. Kami menuntut agar DKN dan MPN memberhentikan Mohamad Fadli, SH,MKn dari jabatannya sebagai Notaris dan PPAT,” pungkasnya.
Sementara itu Notaris Mohamad Fadli, SH.,MKn melalui sambungan telepon kepada readnews.id mengatakan akan menyelesaikan permasalahan ini pada. Selasa (24/9/2024).
“Sedang dalam proses dipertanahan, insya Allah besok saya antarkan sertifikatnya jika telah selesai dari pertanahan,” katanya.
Lain halnya keterangan korban, Ayu Octa kepada readnews.id, bahwa notaris tersebut kerap mengumbar janji dan selalu tidak ditepati.
“Kami capek dijanji, besok, minggu depan lusa dan sebagainya. Tapi sertifikat tanah yang menjadi milik kami tak juga kunjung selesai pengurusannya,” imbuhnya.