MPDN Kota Palu memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menyelesaikan pemeriksaan sejak laporan diterima. Proses ini diakhiri dengan berita acara pemeriksaan yang berisi hasil dan rekomendasi dari majelis.
Namun, dalam klarifikasi yang disampaikan oleh MPDN Kota Palu, dinyatakan bahwa tidak pernah ada pengaduan resmi terkait notaris yang diberitakan oleh Rednews.Id. Dengan demikian, tuduhan bahwa majelis pengawas tidak berani atau lambat dalam menangani kasus tersebut dinyatakan tidak berdasar dan salah.
Ketidaktepatan Pemberitaan
MPDN Kota Palu secara tegas menolak tuduhan yang dilontarkan seperti pada pemberitaan tersebut. Dan menganggapnya sebagai informasi yang keliru dan tidak sesuai dengan fakta.
Dalam klarifikasinya, mereka menekankan bahwa tidak pernah ada laporan yang diterima mengenai kasus ini, baik dari LSM JAPRI maupun pihak lain yang bersengketa dengan Notaris tersebut.
Lebih lanjut, majelis juga menyoroti bahwa masalah yang diangkat dalam pemberitaan sebenarnya bukanlah wewenang mereka, melainkan berada di bawah lingkup Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu. Tuduhan yang diajukan, jika terkait dengan tanah atau properti, semestinya ditujukan kepada BPN, bukan kepada majelis pengawas notaris.
Permintaan Klarifikasi dari Media
Sebagai langkah akhir, Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Palu meminta Rednews.Id untuk segera memuat klarifikasi dan Hak Jawab terkait pemberitaan yang telah diterbitkan. Mereka mengharapkan agar Readnews.Id menyampaikan informasi yang lebih akurat dan tidak menyinggung atau memojokkan pihak tertentu tanpa dasar yang kuat.
Olehnya, MPDN Kota Palu akan terus berkomitmen menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020. Tanggung jawab mereka dalam mengawasi dan menangani pelanggaran notaris dilakukan dengan penuh integritas, transparansi, dan dalam batasan kewenangan yang jelas.