Dengan tergesa-gesa, para petugas dari Kejaksaan, menggiring tersangka K ke dalam mobil tahanan. Namun, pihak Kejaksaan belum bisa memberi komentar terkait penetapan tersangka dan penahanan terhasap K. Sebab, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, langsung pergi dari awak media saat hendak dikonfirmasi.

Sebelumnya, Kejari Padangsidimpuan telah menetapkan oknum Staf di Dinas PMK berinisial, AN, sebagai tersangka. Kuat dugaan, AN juga terlibat dalam pusaran kasus dugaan pemotongan ADD tersebut. AN juga bernasib sama. Ia menjalani tahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan usai penetapan tersangka.

Sementara, Kepala Dinas PMK Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, sampai saat ini, belum menghadiri undangan Penyidik Kejari Padangsidimpuan untuk proses pemeriksaan dalam kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 sebesar 18 persen tersebut.