Kapolsek memaparkan, saat proses interogasi, RH mengaku memiliki 2 paket sabu yang ia simpan di dalam dompet warna hitam. Selain menyita sabu, personel juga mengamankan satu unit sepeda motor hitam.

“Serta, kami juga amankan uang tunai senilai Rp30 ribu milik yang bersangkutan,” imbuh Kapolsek.

Menurut keterangan RH, lanjutnya, barang haram itu ia peroleh dari pria berinisial S alias K. S, berdasarkan interogasi terhadap RH, selama ini tinggal di Silayang-layang, Kota Padangsidimpuan.

“Saat kami lakukan pengembangan, S sudah keburu melarikan diri atau kabur. Usai penangkapan, RH kami bawa ke Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, guna penyidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.