READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Oknum honorer Dinas PMK Padangsidimpuan, AN, kini resmi menyandang status tersangka pada kasus dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023, Senin (01/07/2024) malam.
Usai penetapan tersangka secara resmi oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Padangsidimpuan terkait kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 ini, okum honorer di Dinas PMK itu terlihat memakai rompi merah muda.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, bersama Kasi BB, Elan Jaelani, Kasubbag Bin, Arga JP Hutagalung, dan para Staf tampak mengawal AN dari Kantor Kejaksaan menuju mobil tahanan.
Meski sejumlah awak media sudah meluncurkan sejumlah pertanyaan seputar kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023, AN lebih memilih diam. AN terus berjalan ke mobil tahanan menuju Lapas Padangsidimpuan.
Selain itu, terlihat Kepala Inspektorat Padangidimpuan, Sulaiman Lubis dan sejumlah dokter sebagai pendamping tenaga medis untuk memeriksa kondisi kesehatan AN sebelum membawanya ke Lapas Padangsidimpuan.
Dalam kesempatan ini, Kajari Padangsidimpuan juga belum bisa memberikan keterangan apapun terkait penahanan itu.
Belum Penuhi Panggilan Penyidik
Sebelumnya, kasus dugaan pemotongan ADD TA 2023 memang memasuki babak baru. Dan hingga kini, Kepala Dinas PMK Padangsidimpuan, IFS, belum memenuhi panggilan Penyidik.