Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024. Surat tersebut mencantumkan empat warga negara Filipina yang terlibat dalam pemalsuan identitas dan tindak pidana perdagangan orang, termasuk AG. Selain AG, tiga rekan lainnya, yaitu SG, WG, dan KO, juga masuk dalam daftar cekal.

Sebelumnya, SG (40) dan KO (24) yang juga menjadi DPO pemerintah Filipina ditangkap di Batam Center pada 22 Agustus 2024. Penangkapan mereka terungkap melalui pelaporan orang asing dan pemeriksaan CCTV yang menunjukkan keterlibatan ZJ, seorang WN Singapura, dalam pemesanan hotel untuk SG dan KO. SG dan KO telah dideportasi ke Filipina pada 22 Agustus 2024.

Ditjen Imigrasi bersama kepolisian RI terus mengejar WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional dan menjaga keamanan kawasan ASEAN, sesuai kesepakatan forum DGICM Agustus lalu.