READNEWS.ID, JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia pada Kamis (05/09/2024) mendeportasi seorang warga negara Filipina, AG, yang merupakan subjek perhatian khusus Pemerintah Filipina.
Wanita berusia 34 tahun ini diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.
AG ditangkap oleh Interpol Indonesia pada Selasa (03/09/2024) di Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengusiran ini dilakukan bekerja sama dengan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina, dan AG akan menghadapi proses hukum di Filipina.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024. Surat tersebut mencantumkan empat warga negara Filipina yang terlibat dalam pemalsuan identitas dan tindak pidana perdagangan orang, termasuk AG. Selain AG, tiga rekan lainnya, yaitu SG, WG, dan KO, juga masuk dalam daftar cekal.
Sebelumnya, SG (40) dan KO (24) yang juga menjadi DPO pemerintah Filipina ditangkap di Batam Center pada 22 Agustus 2024. Penangkapan mereka terungkap melalui pelaporan orang asing dan pemeriksaan CCTV yang menunjukkan keterlibatan ZJ, seorang WN Singapura, dalam pemesanan hotel untuk SG dan KO. SG dan KO telah dideportasi ke Filipina pada 22 Agustus 2024.
Ditjen Imigrasi bersama kepolisian RI terus mengejar WG. Pemerintah Indonesia dan Filipina berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional dan menjaga keamanan kawasan ASEAN, sesuai kesepakatan forum DGICM Agustus lalu.