“Kami menemukan mereka di Batam Center. Berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing, petugas menemukan bahwa seorang warga negara Singapura, ZJ, telah melakukan pemesanan empat kamar di Hotel Harris Batam Center selama tiga hari terakhir. Dari pengecekan CCTV, terlihat bahwa ZJ membantu mereka dalam reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.

Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam sebelum dijemput oleh Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/08). Mereka kemudian diserahkan dan dikawal oleh petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis, 22 Agustus 2024.

“Penangkapan SG dan KO ini merupakan langkah konkret untuk mengamankan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional, yang merupakan hasil dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN dalam forum DGICM minggu lalu. Hari ini, kami menyerahkan mereka kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina. Dua buronan lainnya, AG dan WG, masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera menangkap kedua buronan tersebut,” tutup Godam.