READNEWS.ID, JAKARTA – Mulai 26 Agustus 2024, anak-anak berusia enam tahun atau lebih, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun asing, kini dapat menggunakan fasilitas autogate saat melintas masuk atau keluar Indonesia. Kebijakan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi ini memperluas akses penggunaan autogate yang sebelumnya hanya tersedia bagi anak berusia minimal 14 tahun.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi pengenalan wajah (face recognition) memungkinkan deteksi wajah pada anak-anak usia enam tahun, sehingga mempermudah perjalanan keluarga.
“Kami berharap penggunaan autogate dapat semakin optimal dan memudahkan perjalanan, terutama bagi keluarga,” ujar Silmy pada 30 Agustus 2024.