Dua Kali Layangkan Panggilan

Sebelumnya, Kajari memaparkan bahwa Tim Penyidik sudah dua kali melayangkan surat panggilan kepada IEN. Tim Penyidik memanggil IEN, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap ADD sebesar 18 persen per Desa se-Kota Padangsidimpuan TA 2023.

“Pemeriksaan terhadap saksi (IEN) ini (rencananya), akan berlangsung di Kantor Kejari Padangsidimpuan, pada Kamis (01/08/2024). Panggilan ini adalah untuk yang kedua kalinya,” ucap Kajari.

Kajari membeberkan, Penyidik telah melayangkan surat panggilan melalui Pemko Padangsidimpuan pada 19 Juli 2024 lalu. Oleh karena itu, pihaknya menganggap surat panggilan ini telah sampai kepada IEN.

Kemudian, sambungnya, Penyidik juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada IEN. Yaitu, melalui Kepala Lingkungan III, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Khairul Saleh Sikumbang.

“Namun, berdasarkan keterangan Kepala Lingkungan, saksi sudah tidak ada di Rumah pribadinya,” tandas Kajari.