Hal ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.
“Keputusan ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas Dominus Litis Jaksa, yang memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restoratif,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam keterangannya.
Halaman