READNEWS.ID, JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual pada Kamis, 13 Maret 2025, guna menyetujui penghentian penuntutan terhadap enam perkara melalui mekanisme Restorative Justice.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk implementasi keadilan restoratif yang lebih mengutamakan pemulihan korban dan pemenuhan rasa keadilan di masyarakat.
Salah satu perkara yang mendapatkan persetujuan penghentian penuntutan adalah kasus penadahan yang melibatkan Tersangka Nazaruddin bin Zainuddin dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Nazaruddin didakwa melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP setelah membeli sebuah pendingin ruangan (AC) dari rekannya, Saksi Zulkifli bin Basyari, yang ternyata merupakan barang hasil pencurian dari Gedung Sekolah SMK Negeri 1 Lapang. Meskipun sempat merasa curiga terhadap asal-usul barang, Nazaruddin tetap melanjutkan transaksi karena tergiur harga murah.
Menindaklanjuti perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Teuku Muzafar, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Oktriadi Kurniawan, S.H., dan Jaksa Fasilitator Harri Citra Kesuma, S.H., mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice.