Abdul Kadir menambahkan, kedua belah pihak yang berselisih telah berdamai dan saling memaafkan. Olehnya pihak korban akan mencabut laporan Polisinya di Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palu.

“Ya, tadi siang mereka sudah bertemu. Notarisnya telah menyerahkan sertifikat bu Ayu, dan keduanya telah saling memaafkan dan tetap menjaga hubungan silahturahmi baik dikemudian hari,” tulisnya melalui pesan selular.

Abdul Kadir berharap, komitment MPPD PPAT Kota Palu dalam hal pembinaan dan pengawasan PPAT dikemudian hari semakin ditingkatkan. Hal ini akan menjadi angin segar dan kabar gembira bagi masyarakat yang mengalami permasalahan dengan PPAT.

“Kami berharap kedepan MPPD PPAT Kota Palu kian eksis dalam membantu masyarakat yang bermasalah dengan PPAT. Dedikasi dan pengabdian MPPD PPAT Kota Palu tidak saja dibutuhkan tapi juga menjadi secercah harapan bagi masyarakat yang tengah memperjuangkan haknya. Demikian halnya dengan JAPRI, akan terus aktif mengambil peran sebagai fasilitator dan pendamping masyarakat,” ujarnya.

Contoh alt