READNEWS.ID, PALU – Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) serentak yang akan berlangsung pada November 2024 mendapat perhatian khusus dari Jaringan Pro Rakyat Indonesia (JAPRI). Pasalnya terdapat sejumlah Penjabat (Pj) Bupati yang berkeinginan maju di kontestasi tersebut.
JAPRI mengkhawatirkan kerentanan Pj. Bupati yang juga berkeinginan maju dalam pemilihan calon Kepala Daerah menggunakan fasilitas negara untuk mendapatkan simpati masyarakat. Hal ini berpotensi menciderai semangat demokrasi dan fair play pilkada 5 tahunan tersebut.
“Pj. Bupati yang berkeinginan maju di Pilkada 2024 eloknya mundur dan meletakkan jabatannya. Karena dikhawatirkan fasilitas jabatan yang melekat didirinya digunakan untuk memuluskan langkahnya mempengaruhi pemilik suara,” ujar Abdul Kadir, salah satu presidium JAPRI kepada media ini, Minggu, (05/05/2024).
Beberapa Pj. Bupati yang saat ini menjabat ada beberapa diantaranya yang terpantau telah mengambil formulir bahkan sudah mendaftarkan diri ke Partai Politik sebagai calon kepala daerah.
Di Sulawesi Tengah terdapat Pj. Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail yang juga santer diisukan maju dalam Pilkada Morowali 2024. Mantan Kepala Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Sulteng ini sepertinya tergoda untuk menjadi orang nomor satu diwilayah yang kaya sumberdaya mineral tersebut.
Terkait aturan, terdapat larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) maju sebagai calon kepala daerah. Hal ini senada yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Morowali menyoroti soal tim sukses Pj. Bupati Morowali yang diisukan telah mengambil formulir pendaftaran dibeberapa Partai.
“ASN harus mundur jika ingin ikut Pilkada. Saat ini masih terpantau tim Rachmansyah mengambil formulir pendaftaran Pilkada. Jika nantinya formulir itu dikembalikan ke partai, maka itu merupakan pelanggaran,” ujar Aliamin, Ketua Bawaslu Morowali.
Terpantau melalui pemberitaan media Pj. Bupati Morowali tersebut bahkan sudah terlihat melakukan silaturahmi ke sejumlah tokoh partai untuk meminta restu.
Menanggapi pendapat dari BAWASLU Morowali, Abdul Kadir kembali mengingatkan besarnya potensi pelanggaran yang bisa dilakukan oleh Pj. Bupati yang berhasrat maju Pilkada. Menurutnya, melalui jabatannya Pj. Bupati dapat diduga menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi simpatik masyarakat.
“Bayangkan saja dampaknya jika kewenangan Pj. Bupati digunakan untuk memuluskan pencalonannya. Ini sangat mengkhawatirkan. Maka dari itu kami menyarankan agar semua Pj. Bupati yang berkeinginan maju Pilkada 2024 mundur sebagai ASN,” tegasnya.
Lanjut Abdul Kadir, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat JAPRI akan terus memantau daerah-daerah yang Pejabat Bupatinya berkeinginan maju di Pilkada.
“Kami akan terus memantau perkembangannya. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka tak segan-segan kami akan melaporkannya ke BAWASLU bahkan ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan pelanggaran serius terkait penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara,” pungkasnya.