READNEWS.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini mengeluarkan putusan penting terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam pemilihan umum. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian, serta memberikan rincian lebih lanjut mengenai ambang batas yang harus dipenuhi oleh partai politik atau gabungan partai politik agar dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, seperti gubernur, bupati, dan walikota.

Rincian Putusan

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK, menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (1) dari Undang-Undang Pilkada (UU 10/2016) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika tidak dimaknai secara spesifik. Ia menjelaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

  • Untuk Gubernur dan Calon Wakil Gubernur:
    • Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 10%.
    • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 8,5%.
    • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 7,5%.
    • Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 6,5%.
  • Untuk Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Walikota dan Calon Wakil Walikota:
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250 ribu jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 10%.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 8,5%.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 7,5%.
    • Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa memerlukan perolehan suara sah minimal 6,5%.

Suhartoyo juga menyebutkan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal ini dianggap mengatur secara tidak adil terhadap partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD namun telah memperoleh suara sah dalam pemilu.

Pertimbangan Hukum

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa norma dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada memberikan dua alternatif bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan calon kepala daerah: memenuhi 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah tersebut. Namun, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada yang mengatur mengenai ambang batas ini justru mempersulit partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD tetapi memiliki suara sah.