Terpantau melalui pemberitaan media Pj. Bupati Morowali tersebut bahkan sudah terlihat melakukan silaturahmi ke sejumlah tokoh partai untuk meminta restu.
Menanggapi pendapat dari BAWASLU Morowali, Abdul Kadir kembali mengingatkan besarnya potensi pelanggaran yang bisa dilakukan oleh Pj. Bupati yang berhasrat maju Pilkada. Menurutnya, melalui jabatannya Pj. Bupati dapat diduga menggunakan kewenangannya untuk mempengaruhi simpatik masyarakat.
“Bayangkan saja dampaknya jika kewenangan Pj. Bupati digunakan untuk memuluskan pencalonannya. Ini sangat mengkhawatirkan. Maka dari itu kami menyarankan agar semua Pj. Bupati yang berkeinginan maju Pilkada 2024 mundur sebagai ASN,” tegasnya.
Lanjut Abdul Kadir, sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat JAPRI akan terus memantau daerah-daerah yang Pejabat Bupatinya berkeinginan maju di Pilkada.
“Kami akan terus memantau perkembangannya. Jika ada pelanggaran yang dilakukan, maka tak segan-segan kami akan melaporkannya ke BAWASLU bahkan ke Aparat Penegak Hukum jika ditemukan pelanggaran serius terkait penyalahgunaan jabatan dan fasilitas negara,” pungkasnya.