READNEWS.ID, METROPOLITAN – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres pemberhentian Firli Bahuri selaku Ketua KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, Jumat (25/11/23).
Ari mengatakan, Keppres itu ditandatangani Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdana Kusuma setelah melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Barat.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan kursi Ketua KPK, Ari mengatakan Presiden Jokowi menunjuk Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjadi Ketua KPK
“Menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” ucap Ari
Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Firli diduga memeras Syahrul saat mengusut kasus dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian.
Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah mendapatkan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, (22/11/23) malam.
“Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan,” kata Ade di Mapolda Metro Jaya. (Ardi)