Kajari berpesan, agar para siswa dapat mengelola pikiran maupun penggunaan Handphone. Selain itu, ia juga menyarankan agar gunakan sosial media kepada hal-hal yang positif.
“Apabila adik-adik menemukan konten negatif, segera skip atau lewatkan saja, daripada beresiko,” terangnya.
Ia menerangkan, adapun dasar dari kegiatan tersebut yakni, Pasal 30 ayat (3) huruf a UU No.11/2021 tentang perubahan atas UU No.16/2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Serta, peraturan Jaksa Agung RI No.024/A/JA/08/2014 tentang administrasi intelijen Kejaksaan RI.
Kegiatan ini juga, merupakan upaya Kejari Padangsidimpuan, dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif. Yakni mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar. Agar, tidak tersandung permasalahan hukum.
Sebelumnya, Kejari mengawali materi dengan memperkenalkan diri beserta Tim Penyuluhan Hukum. Kemudian menyampaikan materi terkait pelanggaran hukum yang rawan terjadi di kalangan siswa seperti, penyalahgunaan media sosial.