Persiapkan Pledoi

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa dan penasehat hukumnya, akan mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Untuk itu, Majelis Hakim menunda persidangan selama sepekan ke depan.

Tujuannya, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa mempersiapkan nota pembelaan itu. Nantinya, nota pembelaan dibacakan pada Selasa (2/04/2024) mendatang.

Kronologis Penangkapan

Sebelumnya, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap HSL pada Minggu (03/09/2023) malam di Jalan SM Raja, Kelurahan Sitamiang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Selain HSL, Tim Opsnal juga mengamankan barang bukti 2 paket sabu, sebuah kotak berisi 1,5 pil ekstasi, dan dua unit Handphone. Rupanya, HSL tengah berkomunikasi dengan AS alias Kabao yang akan datang dari Kota Medan menuju Padangsidimpuan.

AS alias Kabao kuat dugaan membawa barang haram sabu-sabu. Setiba di Jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Tim Opsnal, yang menggelar pengembangan, memberhentikan satu unit mobil BK 1496 ABC.

Yang mana, di dalam mobil tersebut ada AS alias Kabao beserta penumpang lainnya. Tim Opsnal menangkap AS alias Kabao yang duduk persis di samping supir. Lalu, Tim Opsnal menggeledah mobil. Dan, di dalam mobil tersebut, Tim Opsnal menemukan sebungkus plastik assoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastik teh cina.

Di dalam plastik teh cina itu, masing-masing berisi sabu dengan total berat 3 Kg lebih. Tim Opsnal menemukan barang haram itu, persis di bawah bangku tempat dudukan AS alias Kabao. AS alias Kabao, mengaku barang haram itu miliknya. Selain itu, Tim Opsnal juga menyita satu unit Handphone dari saku celananya.