READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, “turun gunung” untuk menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tuntut duo pria terdakwa dengan barang bukti (Barbut) 3 Kg lebih sabu dengan pidana penjara seumur hidup.
Kajari “turun gunung” jadi JPU untuk tuntut duo terdakwa pengedar sabu HSL dan AS alias Kabao dengan barbut 3 Kg lebih dengan pidana penjara seumur hidup ini, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Padangsidimpuan, pada Selasa (26/03/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Kajari saat bacakan tuntutan JPU di hadapan Majelis Hakim dan kedua terdakwa.
JPU, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan atau permufakatan melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”.
“Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika sesuai dengan surat dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum,” imbuh Kajari menegaskan.
Barang Bukti
Adapun yang menjadi barang bukti dalam kasus ini, sebungkus plastik assoy warna hitam. Di mana, dalam plastik assoy itu berisi 3 buah plastik teh cina. Kuat dugaan, di dalam plastik teh cina itu berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan 3.062,30 Gram atau 3 Kg lebih.
Saat ini, Penyidik Polres Padangsidimpuan telah musnahkan barang bukti sabu tersebut seberat 3.006,97 Gram. Sedangkan sisanya, 55,33 Gram, Penyidik sisakan guna kepentingan persidangan. Begitu juga dengan barang bukti lain, yakni Handphone di rampas untuk di musnahkan.
Serta, barang bukti satu unit mobil warna hitam beserta kuncinya dengan nomor polisi BK 1496 ABC, juga di rampas untuk negara. JPU juga menetapkan agar terdakwa AS alias Kabao di bebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.