READNEWS.ID, POSO – Pihak kejaksaan Negeri Poso akhirnya memutuskan perkara terhadap dua orang tersangka tindak Pidana Narkotika, masing masing atas nama Adrian Sanjaya alias Rian (29) dan Akbar Fatahilah Sabihi alias Akbar (26), berdasarkan pada keadilan restorasi justice (RJ).
Dalam keterangan kepada sejumlah awak media Senin 5 Agustus 2024, Kajari Poso, Imam Sutopo yang didampingi Kasi Pidum Muh. Amin, kasi Intel Reza kurniawan serta Jaksa Fasilitator Reza Kamba, antara lain mengatakan, meski para tersangka diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan, para tersangka di putuskan berdasarkan Keadilan Restoratif
“Berpijak pada Pedoman No 18 Tahun 2021 yang menunjukan komitmen Kejakasaan RI untuk mendorong kebijakan yang berfokus menyelesaikan kesimpangsiuran penerapan rehabilitasi pada tindak pidana narkotika sekaligus mengupayakan pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif,” ungkap Kajari.
Selain itu kata Kajari, berbagai pertimbangan hukum sehingga lahirnya putusan RJ adalah, berdasarkan hasil Asesmen Medis oleh Dokter BNN Kabupaten Poso tanggal 21 Juni 2024 Nomor : B/020/VI/2024/Klinik Nakamadonde/BNNK Poso Tersangka I Adrian Sanjaya alias Rian dan Tersangka II Akbar Fatahilah Sabihi Alias Akbar dapat dikategorikan dalam diagnosis F.19. Yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan (harmful) serta Tersangka I dan Tersangka II tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.