Selasa, 26 Nov 2024
xPasang iklan readnews
Iklan di ReadNews Pasti Untung

Kajari Poso Tuntaskan Perkara Narkotika Berdasarkan Pada Keadilan Restoratif Justice

waktu baca 2 menit
Senin, 5 Agu 2024 21:40 0 180 Syamsuyadi DS

READNEWS.ID, POSO – Pihak kejaksaan Negeri Poso akhirnya memutuskan perkara terhadap dua orang tersangka tindak Pidana Narkotika, masing masing atas nama Adrian Sanjaya alias Rian (29) dan Akbar Fatahilah Sabihi alias Akbar (26), berdasarkan pada keadilan restorasi justice (RJ).

Pasang Iklan

Dalam keterangan kepada sejumlah awak media Senin 5 Agustus 2024, Kajari Poso, Imam Sutopo yang didampingi Kasi Pidum Muh. Amin, kasi Intel Reza kurniawan serta Jaksa Fasilitator Reza Kamba, antara lain mengatakan, meski para tersangka diduga telah melanggar Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Perja Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan, para tersangka di putuskan berdasarkan Keadilan Restoratif

“Berpijak pada Pedoman No 18 Tahun 2021 yang menunjukan komitmen Kejakasaan RI untuk mendorong kebijakan yang berfokus menyelesaikan kesimpangsiuran penerapan rehabilitasi pada tindak pidana narkotika sekaligus mengupayakan pendekatan pemulihan bagi pengguna narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif,” ungkap Kajari.

Selain itu kata Kajari, berbagai pertimbangan hukum sehingga lahirnya putusan RJ adalah, berdasarkan hasil Asesmen Medis oleh Dokter BNN Kabupaten Poso tanggal 21 Juni 2024 Nomor : B/020/VI/2024/Klinik Nakamadonde/BNNK Poso Tersangka I Adrian Sanjaya alias Rian dan Tersangka II Akbar Fatahilah Sabihi Alias Akbar dapat dikategorikan dalam diagnosis F.19. Yaitu gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat multiple dan penggunaan zat psikoaktif lainnya, penggunaan yang merugikan (harmful) serta Tersangka I dan Tersangka II tidak memiliki indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

Pasang Iklan

Tersangka I dan Tersangka II direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan selama 3 (tiga) bulan di Klinik Nakamadonde BNN Kab. Poso. Pasal yang disangkakan : Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Pedoman No 18 Tahun 2021.

Hal ini kata Kajari diperkuat dengan ekspose Penanganan Perkara Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Poso kepada Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Bahwa Pada 15 Juli 2024, telah dilaksanakan Kembali Ekspose Penanganan Perkara Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Poso secara daring kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Bahwa Pada 15 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan “Menerima dan agar segera melaksanakan serta melaporkan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara Narkotika dengan cara di rehabilitasi selama 3 bulan. (SYM)

xAyu Octa Lip care Serum