Tersangka I dan Tersangka II direkomendasikan dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan selama 3 (tiga) bulan di Klinik Nakamadonde BNN Kab. Poso. Pasal yang disangkakan : Pasal 112 Ayat (1) Atau Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perkara sebagaimana dimaksud pada angka 1, dapat diupayakan untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif berdasarkan Pedoman No 18 Tahun 2021.
Hal ini kata Kajari diperkuat dengan ekspose Penanganan Perkara Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Poso kepada Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Bahwa Pada 15 Juli 2024, telah dilaksanakan Kembali Ekspose Penanganan Perkara Narkotika berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejaksaan Negeri Poso secara daring kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Bahwa Pada 15 Juli 2024, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan “Menerima dan agar segera melaksanakan serta melaporkan pelaksanaan penghentian penuntutan perkara Narkotika dengan cara di rehabilitasi selama 3 bulan. (SYM)





