READNEWS.ID, PALU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkumham Sulteng), Hermansyah Siregar, memberikan arahan tegas kepada seluruh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di wilayah Sulawesi Tengah untuk menjadi pionir dalam penerapan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM).
Dalam rapat koordinasi virtual yang digelar pada Selasa, 17 September 2024, Hermansyah menekankan pentingnya peran strategis Lapas dan Rutan sebagai model bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Sulawesi Tengah dalam mengimplementasikan P2HAM. Menurutnya, Lapas dan Rutan tidak hanya berfungsi sebagai tempat pembinaan narapidana, tetapi juga harus menjadi pusat pembelajaran mengenai nilai-nilai hak asasi manusia.
“Lapas dan Rutan harus berperan lebih dari sekadar tempat pembinaan. Mereka harus menjadi pusat edukasi nilai-nilai P2HAM yang dapat dijadikan contoh bagi seluruh OPD di daerah,” kata Hermansyah.
Instruksi ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi program P2HAM yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI. Program tersebut kini telah mencakup seluruh OPD di berbagai wilayah, termasuk Sulawesi Tengah, untuk memperkuat integrasi hak asasi manusia dalam pelayanan publik.
Didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Zuliansyah, serta Kepala Divisi Administrasi, Raymond JH. Takasenseran, Hermansyah menargetkan 17 satuan kerja (satker) di Sulawesi Tengah—yang mencakup Lapas, Rutan, dan Keimigrasian—dapat meraih predikat P2HAM pada tahun 2024. Saat ini, baru 11 satker yang telah berhasil mencapai target tersebut.
“Kita harus terus meningkatkan jumlah satker yang meraih predikat P2HAM. Saya menargetkan pada tahun ini, seluruh satker dapat meraih predikat tersebut,” tegas Hermansyah.
Untuk mencapai target tersebut, pihaknya tengah mengoptimalkan pengumpulan data pendukung, termasuk aspek ketersediaan aksesibilitas, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
“Kita akan mempercepat proses ini hingga batas akhir pada 30 September. Semoga semua berjalan lancar dan target bisa tercapai,” tutup Hermansyah.
Program P2HAM merupakan upaya pemerintah dalam menjamin hak-hak dasar setiap individu, termasuk di lingkungan pemasyarakatan, sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkeadilan dan berbasis hak asasi manusia. Dengan inisiatif ini, diharapkan seluruh OPD di Sulawesi Tengah dapat memperkuat komitmen dalam mengedepankan prinsip-prinsip HAM dalam pelayanan sehari-hari.