Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, Pasal 179 ayat 3, alih status dari ITAS menjadi ITAP hanya dapat dilakukan jika perkawinan dengan warga negara Indonesia sudah sah dan berusia minimal dua tahun.

Karena Abdullah belum memenuhi persyaratan tersebut, permohonan alih statusnya tidak dapat diproses. Kantor Imigrasi juga menegaskan bahwa seluruh layanan izin tinggal dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui website evisa.imigrasi.go.id, dan pembayaran dilakukan langsung oleh pemohon melalui bank persepsi ke kas negara.

Jika terjadi permohonan pengembalian pembayaran, pemohon dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Imigrasi Palu berharap masyarakat lebih memahami prosedur yang ada guna mempermudah proses administrasi dan menghindari kekeliruan.