READNEWS.ID, PALU – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu menanggapi informasi yang beredar di media sosial mengenai permohonan alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) menjadi Izin Tinggal Tetap (ITAP) oleh warga negara asing (WNA) asal Pakistan bernama Abdullah, melalui website evisa.imigrasi.go.id.
Kepala Sub Bidang Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Rini Amriani, memastikan bahwa seluruh layanan keimigrasian yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Palu telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami mengimbau pemohon layanan agar memahami peraturan yang ada agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses pengajuan,” kata Rini pada Sabtu (25/1/2025).
Pihak Kantor Imigrasi Palu menjelaskan bahwa Abdullah sebelumnya telah berkonsultasi melalui WhatsApp dan diarahkan untuk mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggal (extend stay permit), namun memilih mengajukan permohonan alih status ITAS menjadi ITAP dengan alasan biaya yang lebih menguntungkan.
Namun, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023, Pasal 179 ayat 3, alih status dari ITAS menjadi ITAP hanya dapat dilakukan jika perkawinan dengan warga negara Indonesia sudah sah dan berusia minimal dua tahun.
Karena Abdullah belum memenuhi persyaratan tersebut, permohonan alih statusnya tidak dapat diproses. Kantor Imigrasi juga menegaskan bahwa seluruh layanan izin tinggal dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui website evisa.imigrasi.go.id, dan pembayaran dilakukan langsung oleh pemohon melalui bank persepsi ke kas negara.
Jika terjadi permohonan pengembalian pembayaran, pemohon dapat mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Imigrasi Palu berharap masyarakat lebih memahami prosedur yang ada guna mempermudah proses administrasi dan menghindari kekeliruan.