READNEWS.ID, POSO – Masyarakat desa karopa, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali. Sulteng sangat diresahkan dengan adanya aktivitas tambang galian C yang terjadi di wilayah desa tersebut dan diduga ilegal.
Pihak penambang yang di duga ilegal itu dilakukan oleh Pihak PT Boushua Taman Invesment Indonesia Group (BTIIG) yang mengambil bahan material dari aktivitas galian C di Desa Karopa.
Kecurigaan ini disampaikan warga dan sangat meyakini jika pengambilan material tersebut, tidak memiliki dokumen dan izin secara resmi.
Seperti yang disampaikan Dendi, salah sekarang desa Karopa, kecamatan warga Bumi Raya, dirinya meminta pihak penegak hukum agar menindak tegas adanya aktifitas dugaan penambang ilegal itu.
“Menggunakan material galian C tanpa izin atau yang diduga ilegal maka tentunya bertentangan dengan Undang-Undang Kontruksi dan Undang-Undang Pertambangan serta merupakan perbuatan melawan hukum,”ucapnya,awal pekan ini.
Ditambahkan Dendi, PT BTIIG yang berada di Desa Topogaro, Kecamatan Bungku Barat, sejak Desember 2023 lalu, telah melakukan aktifitas galian C serta memuat ratusan ton material yang di duga ilegal serta diangkut menggunakan mobil truk.
“Pengangkutan menggunakan 10 mobil truk dimulai sejak Desember 2023 hingga Januari 2024. Setiap harinya pengangkutan material mencapai 100 ton material,” sebut Dendi.
NT salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Morowali menyebut, menerima bahan material tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran besar terhadap PT BTIIG.
Menurut salah satu sumber dilapangan, bahwa seluruh material galian C yang digunakan oleh PT BTIIG, dijual saudara Ristan selaku Penanggung Jawab Perusahaan PT Berkah Energi Indo Group yang dibeli oleh PT Shoushi Indonesia dan telah mengaku memilik izin operasi produksi.
“Di desa Karopa itu belum ada satupun yang memiliki izin resmi dalam proses galian c,” tegasnya.
Sementara itu , Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, saat di konfirmasi awak media antara lain menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang ada serta akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur jika ditemukan adanya penambangan galian C ilegal. (SYM)