“Pengangkutan menggunakan 10 mobil truk dimulai sejak Desember 2023 hingga Januari 2024. Setiap harinya pengangkutan material mencapai 100 ton material,” sebut Dendi.

NT salah satu pemerhati lingkungan di Kabupaten Morowali menyebut, menerima bahan material tanpa izin merupakan sebuah pelanggaran besar terhadap PT BTIIG.

Menurut salah satu sumber dilapangan, bahwa seluruh material galian C yang digunakan oleh PT BTIIG, dijual saudara Ristan selaku Penanggung Jawab Perusahaan PT Berkah Energi Indo Group yang dibeli oleh PT Shoushi Indonesia dan telah mengaku memilik izin operasi produksi.

“Di desa Karopa itu belum ada satupun yang memiliki izin resmi dalam proses galian c,” tegasnya.

Sementara itu , Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, saat di konfirmasi awak media antara lain menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi yang ada serta akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur jika ditemukan adanya penambangan galian C ilegal. (SYM)