Kemudian, lanjut Danramil, minimnya pengadaan APD (Alat Pengaman Diri-red) Karyawan. Di mana, Karyawan harusnya memiliki APD ini untuk keamanan dan keselamatan mereka.

“Karyawan menilai PT SAE sewenang-wenang dalam memutuskan hubungan kerja dengan rekanan. Padahal, menurut Karyawan, sudah ada perjanjian kontrak,” terangnya.

Menurut Karyawan lagi, sambung Danramil, adanya seseorang inisial, D, warga Kota Padangsidimpuan yang memegang kendali secara tak langsung di PT SAE Group.

Bahkan, sebut Danramil, Karyawan meminta Kementerian terkait, agar memperhatikan nasib para Karyawan perusahaan di proyek pembangunan PLTA Simarboru Kabupaten Tapsel.

“Mereka (Karyawan), juga memohon Pimpinan PT NSHE (North Sumatera Hydro Enegy) dan Sinohydro untuk mengganti Pimpinan PT SAE Group. Karena menurut mereka, sudah sewenang-wenang melakukan yang tidak wajar kepada Karyawan,” tukas Danramil menutup.