READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Zulkifli Lubis, menegaskan, bahwa tidak bisa ada aktivitas apapun, apalagi PKL (pedagang kaki lima-red) di Badan Jalan.

“Jadi, memang sebenarnya tidak bisa ada aktivitas di badan Jalan, apalagi PKL,” kata Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan, Senin (20/05/2024).

Baginya, areal badan Jalan harus steril dari berbagai aktivitas. Hanya boleh untuk pengguna jalan. Oleh karenanya, pihaknya beberapa kali telah melakukan penertiban PKL liar seperti di kawasan Jalan Thamrin.

“Penertiban kami lakukan, karena aktivitas pedagang di lokasi dapat mengganggu ketertiban Jalan dan fasilitas umum masyarakat,” terang Zulkifli.

“Belum lagi parkir liar. (Ini) juga mengganggu pengguna jalan lainnya. Jadi, banyak masyarakat terganggu dan mengeluh,” imbuh Zulkifli menjelaskan.

Zulkifli mengungkapkan laporan atau keluhan masyarakat terkait keberadaan PKL dan Parkir liar ke pihaknya, bukan hanya sekali. Maka, pihaknya melakukan penertiban sesuai perarutan daerah (Perda).

Di mana, hal ini tertuang dalam Perda No.41/2003 tentang peruntukan dan penggunaan Jalan di wilayah Kota Padangsidimpuan. Begitu juga Perda No.08/2005 tentang penataan dan pembinaan PKL di Padangsidimpuan.