Motor hasil curian digunakan para pelaku untuk melakukan aksi kejahatan merampok minimarket.

“Jadi sebelum merampok minimarket, mereka sempat mencuri sepeda motor. Beberapa jam kemudian mereka beraksi merampok minimarket di kawasan Kembangan,” jelasnya.

Dari penangkapan ini, Syahduddi menuturkan jika pelaku TO merupakan pentolannya. Pria asal Lebak itu menjadi otak dibalik aksi kejahatan pencurian sepeda motor hingga perampokan minimarket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan kawanan perampok sadis bersenjata api ini sudah enam kali beraksi di wilayah Jakarta Barat dengan sasaran yakni sepeda motor. Kemudian para pelaku juga menyasar minimarket.

“Untuk sebarang sepeda motor rata-rata mereka perjualbelikan cara gelap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten. Itu harga variatif antara Rp4 juta sampai Rp6 juta, dan uang hasil kejahatan ini digunakan oleh para para pelaku untuk keperluan pribadinya masing-masing kebutuhan keluarganya,” tukas Syahduddi.

Modus para pelaku yakni menyasar kendaraan yang memang tengah terpakir di tempat sepi. Kemudian untuk merampok minimarket, para pelaku beraksi biasanya menunggu minimarket tersebut tengah beberes untuk tutup toko.

Syahduddi menerangkan, pentolan kawanan perampok sadis bersenjata api ini yakni pelaku Toto bukan kali pertama ditembak polisi. Ini sudah kedua kalinya ia diberikan tindakan tegas terukur dengan kasus yang sama. Namun hal itu tak membuatnya jera menjadi penjahat sadis bersenjata api.

“Sebelumnya pernah juga (ditembak), sama juga kasusnya (pencurian dengan kekerasan),” kata TO sambil duduk di kursi roda.

TO berujar jika uang hasil kejahatan salah satunya digunakan untuk biaya persalinan istri yang baru saja melahirkan tiga bulan lalu. Sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Uangnya waktu itu sempat buat persalinan istri saya,” ucapnya.

Sementara, senpi rakitan yang ia punya didapat dari pelaku Krisna. Pelaku Krisna sendiri mendapat senpi rakitan itu dari Lampung. Polisi saat ini masih menyelidiki asal usul senpi rakitan milik pentolan kawanan perampok sadis tersebut.

Para pelaku disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke 2e KUHP YO Pasal 363 KUHP. (AHK)