READNEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023. Pada, Selasa (22/4).
Enam saksi yang diperiksa dalam perkara ini antara lain:
-
KA, Direktur Utama Pertamina periode 2009 hingga 2014.
-
GI, Advisor to CPO PT Berau Coal.
-
AW, Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group.
-
RS, Analyst Product ISC Pertamina.
-
AF, Assistant Operation Risk Division BRI.
-
BP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi yang terkait dengan pengelolaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang oleh PT Pertamina dan pihak-pihak terkait, dengan tersangka utama YF bersama beberapa pihak lainnya.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi proses pemberkasan dalam kasus tersebut. Tim penyidik terus berupaya untuk menggali informasi lebih lanjut terkait peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara ini.
Melalui proses penyidikan ini, Kejaksaan Agung berharap dapat memastikan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.