Meski dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, keduanya mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa dan pemeriksaan ulang baru dilakukan pada pukul 15.00 WIB.

Dengan penambahan dua tersangka tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kini mencapai sembilan orang.

Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menambah berat tekanan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.

Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa perusahaan menghormati tugas dan kewenangan Kejagung dalam proses hukum.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin malam, 24 Februari 2025.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang demi menjaga integritas pengelolaan sumber daya nasional.