READNEWS.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang pemeriksaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024, terkait dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk mengusut keterlibatan setiap pihak yang diduga terlibat dalam kasus besar ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menegaskan bahwa penyidik akan memanggil siapa saja yang terkait dengan kasus tersebut.
“Kami bekerja berdasarkan alat bukti yang ada, sehingga siapapun yang terlibat baik berdasarkan keterangan saksi, dokumen, maupun bukti lainnya akan diproses sesuai hukum,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada 26 Februari 2025.
Dalam perkembangan terbaru, Kejagung telah menahan dua tersangka baru, Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya awalnya berstatus saksi, namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, bukti menunjukkan keterlibatan mereka dalam tindak pidana korupsi bersama tersangka lain.
Penahanan terhadap Maya dan Edward diberlakukan selama 20 hari sejak 26 Februari 2025.
Meski dijadwalkan diperiksa pada pukul 10.00 WIB, keduanya mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa dan pemeriksaan ulang baru dilakukan pada pukul 15.00 WIB.
Dengan penambahan dua tersangka tersebut, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina kini mencapai sembilan orang.
Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun, menambah berat tekanan dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor energi nasional.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa perusahaan menghormati tugas dan kewenangan Kejagung dalam proses hukum.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujarnya dalam keterangan resmi pada Senin malam, 24 Februari 2025.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen aparat penegak hukum dalam menindak setiap bentuk penyalahgunaan wewenang demi menjaga integritas pengelolaan sumber daya nasional.