1. DH, Istri Tersangka ASB.

  2. AGS, Sopir Tersangka MS.

  3. AMT, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  4. MNBMG, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

  5. ASH, Sopir Tersangka AR.

  6. RPW, Staf AALF.

  7. NTT, Direktur PT Yes Money Changer.

  8. BM, PH LKBH.

  9. ASR, Staf AALF.

  10. AFA, Staf AALF.

Pemeriksaan terhadap para saksi ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap dan gratifikasi yang melibatkan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan WG dan beberapa pihak lainnya sebagai tersangka.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tujuan dari pemeriksaan saksi-saksi ini adalah untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi pemberkasan yang akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut. Penyidikan ini diharapkan dapat mengungkap praktik suap dan gratifikasi yang merugikan sistem peradilan serta memberikan keadilan yang maksimal bagi semua pihak terkait.