READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Tim Penyidik Kejaksaan tahan eks Bendahara Dinas Koperindag inisial, SS, pada Senin (08/07/2024) malam. Tim Penyidik Kejaksaan, tahan Eks Bendahara Dinas Koperindag Padangsidimpuan buntut dari kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menahan oknum Kepala Dinas (Kadis) Koperindag inisial, RP. Di mana, kasus dugaan korupsi perjalanan dinas kuat dugaan senilai Rp1.416.903.000 atau Rp1,4 miliar lebih. Sebelum penetapan status tersangka, Tim Penyidik memeriksa SS selama 9 jam.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, mengatakan, pihaknya menetapkan SS sebagai tersangka berdasarkan bukti terhadap alokasi kegiatan penyelengaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD senilai Rp915.329.100 atau Rp915 juta lebih.
Kuat dugaan, kata Kajari, SS bersama RP melakukan pem-fiktifan terhadap penyelengaraan rapat kordinasi dan konsultasi SKPD tersebut. Menurut Kajari, SS dan RP bertanggungjawab atas perjalanan dinas yang kuat dugaan fiktif tersebut, baik di dalam dan luar daerah.
“Artinya, pegawai pada dinas ini tidak ada melakukan kegiatan tersebut. Namun, mereka (SS dan RP-red), tetap mengambil uang untuk perjalanan dinas tersebut dari kas daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kajari mengatakan, dalam kegiatan ini, peran SS yaitu pembuat dokumen pertanggungjawaban berupa kwitansi dan tanda terima uang, serta bukti lain berupa pembayaran fiktif. Alhasil, akibat aksi para tersangka, mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp681 juta.
“Kami, melakukan penahanan untuk mempercepat proses penanganan perkaranya supaya cepat kami limpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Meski begitu, sebut Kajari, pihaknya belum mendapatkan keterangan terkait fee yang didapat SS dalam aksi pidana tersebut. Pasalnya, hingga saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasus tersebut.
“Mohon bersabar, dalam waktu dekat kami akan sampaikan perkembangan kasus ini,” pungkasnya.
Sebagai informasi, adapun penahanan terhadap SS, berlangsung selama 20 hari ke depan. Kejaksaan menitipkan SS ke Lapas Klas IlB Salambue di Kota Padangsidimpuan.
Saat wartawan coba melakukan upaya konfirmasi apakah ada setoran dana perjalanan dinas tersebut ke Pimpinan atau Wali Kota Padangsidimpuan periode 2018-2023 sebelumnya, SS hanya tertunduk lesu dan diam tak mau memberikan komentar apapun.