“Harapan kami, korban dapat bangun komunikasi yang baik dahulu. Untuk selanjutnya, mudah-mudahan, bisa rujuk kembali,” jelas Kasi Intel.
Setelah mendapatkan jawaban dan saran dari Kasi Intel dan Kasi Datun, SA mengucapkan terimakasih atas pencerahan dan solusi terhadap masalah yang tengah ia hadapi. Kasi Intel menerangkan bahwa, pelayanan hukum ini, sesuai dengan amanat UU dan Peraturan Jaksa Agung No.7 tahun 2021.
“Di mana, peraturan tersebut berisi tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, dan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha Negara,” terangnya.
Permasalahan Tak Harus Lewat Jalur Hukum
Kasi Intel berharap, melalui kegiatan pelayanan hukum ini, berbagai permasalahan yang di hadapi masyarakat tidak harus ditempuh melalui jalur persidangan (litigasi). Namun, harapannya, juga dapat selesai melalui jalur di luar persidangan (non litigasi).
“Contohnya dengan memberikan pelayanan hukum melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun),” tutup Kasi Intel.