READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kejari Padangsidimpuan beri solusi atas kasus penelantaran sang suami terhadap seorang ibu yakni, SA, dan anak. Kejari Padangsidimpuan beri solusi atas kasus penelantaran ibu dan anak ini, sebagai tindaklanjut dari kegiatan penyuluhan hukum gratis door to door, pada Selasa (23/04/2024) lalu.
Pada Selasa (30/04/2024) siang, SA, yang merupakan warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, datang ke Kejaksaan, guna meminta bantuan hukum dan solusi atas permasalahan yang tengah ia hadapi. Saat itu, SA datang bersama pihak dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Padangsidimpuan.
Di Kejaksaan, SA menyampaikan, jika saat ini, ia memiliki dua orang anak. Dan suaminya, sudah pergi meninggalkannya dengan membawa anak sulungnya. Anak sulungnya itu, masih berusia Balita. Dan suaminya pergi membawa anak sulungnya itu sudah lebih kurang setahun lamanya.
Solusi dari Kejaksaan
Atas kejadian tersebut, SA tidak menerima serta menginginkan anaknya kembali kepadanya. Selanjutnya, Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, dan Kasi Datun, M Sinaga, SH, MH, menanggapi persoalan yang tengah di hadapi SA tersebut.
Kasi Intel merespon dan memberikan saran ke SA, agar sebaiknya ia dan suaminya mencoba membangun komunikasi yang baik terlebih dahulu. Bila perlu, ada upaya untuk rujuk lagi. Namun, apabila sang suami tidak bersedia untuk rujuk kembali, maka SA dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan.