READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Lewat pendekatan yang humanis, Kejari Padangsidimpuan, kenalkan pengetahuan hukum salah satunya terkait Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke para siswa, Kamis (22/2) pagi.

Kejari Padangsidimpuan kenalkan pengetahuan hukum terkait UU ITE ke para siswa lantaran kasus ini yang belakangan erat dengan kalangan remaja. Pelaksanaan penyuluhan ini, berlangsung di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan.

Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari, Yunius Zega, SH, MH, serta Jaksa lainnya, menyampaikan bahwa, di era teknologi canggih saat ini kerap terjadi penyalahgunaan media sosial.

“Harapan kami, para siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan selalu mawas diri akan penggunaan media sosial. Sebab, apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ITE, ada sanksi sesuai dengan yang menanti,” jelas Kasi Intel.

Sanksi terkait pelanggaran ITE ini, kata Kasi Intel, tertuang di dalam UU Republik Indonesia (RI) No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan siswa, khususnya terkait pelanggaran UU ITE di media sosial misal, penyebaran berita hoaks, bullying, jual beli, hingga barang-barang terlarang.

“Untuk mencegah pelanggaran UU ITE ini, seperti yang disebutkan, kami mengajak siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone,” ucapnya.

“Coba selalu bijak dalam menyaring konten-konten yang tersedia di media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook, dan lain sebagainya,” imbuh Kasi Intel.

Penyalahgunaan Narkotika

Begitu juga terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menyampaikan bahwa, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.

Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan kelangsungan bangsa ini di kemudian hari. Karena, pemuda sebagai generasi yang harapannya menjadi penerus bangsa.