READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Lewat pendekatan yang humanis, Kejari Padangsidimpuan, kenalkan pengetahuan hukum salah satunya terkait Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) ke para siswa, Kamis (22/2) pagi.
Kejari Padangsidimpuan kenalkan pengetahuan hukum terkait UU ITE ke para siswa lantaran kasus ini yang belakangan erat dengan kalangan remaja. Pelaksanaan penyuluhan ini, berlangsung di Lapangan SMA Negeri 3 Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel Kejari, Yunius Zega, SH, MH, serta Jaksa lainnya, menyampaikan bahwa, di era teknologi canggih saat ini kerap terjadi penyalahgunaan media sosial.
“Harapan kami, para siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan selalu mawas diri akan penggunaan media sosial. Sebab, apabila melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan ITE, ada sanksi sesuai dengan yang menanti,” jelas Kasi Intel.
Sanksi terkait pelanggaran ITE ini, kata Kasi Intel, tertuang di dalam UU Republik Indonesia (RI) No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Pelanggaran-pelanggaran yang sering terjadi di kalangan siswa, khususnya terkait pelanggaran UU ITE di media sosial misal, penyebaran berita hoaks, bullying, jual beli, hingga barang-barang terlarang.
“Untuk mencegah pelanggaran UU ITE ini, seperti yang disebutkan, kami mengajak siswa-siswi untuk dapat mengontrol penggunaan smartphone,” ucapnya.
“Coba selalu bijak dalam menyaring konten-konten yang tersedia di media sosial seperti Instagram, Youtube, Facebook, dan lain sebagainya,” imbuh Kasi Intel.
Begitu juga terkait penyalahgunaan narkotika. Ia menyampaikan bahwa, penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat.
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan kelangsungan bangsa ini di kemudian hari. Karena, pemuda sebagai generasi yang harapannya menjadi penerus bangsa.
Lantaran narkotika, pondasi pembangunan bangsa bisa menjadi kian rapuh akibat zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tidak dapat berpikir jernih.
“Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Narkoba dapat menyebabkan efek serta dampak negatif bagi pemakainya. Narkoba dampaknya sangat besar bagi kesehatan fisik, mental, dan emosional,” jelasnya.
Apalagi, jika pemuda sudah terjebak dalam jerat hukum. Maka, jejak digital hukum itu tidak akan pernah hilang di media sosial. Jejak digital atas perbuatannya tersebut tidak akan pernah hilang dan nantinya akan merugikan seseorang tersebut di masa depan.
Sebelumnya, Kasi Intel mengawali penyuluhan dengan menyampaikan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan. Selain itu, Kasi Intel menerangkan, kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertajuk “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” ini, merupakan Upaya pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsi preventif.
“Yaitu, mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan pengenalan hukum sejak dini kepada para pelajar agar tidak tersandung permasalahan. Kegiatan JMS ini, juga bertujuan agar menumbuh kembangkan kesadaran hukum bagi masyarakat terkhusus bagi pelajar,” tandasnya mengakhiri.
Sementara, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Sumatera Utara, Oloan Nasution, MPd, meminta siswa-siswi untuk memiliki karakter yang tangguh dan jujur di dalam diri sebagai kunci kesuksesan.
“Dalam rangka mencapai kurikulum merdeka, pelajar harus menerapkan karakter berani, jujur, dan bertakwa ke Tuhan yang Maha Esa. Maka dari itu, kami mengajak para pelajar untuk lebih rajin dan taat terhadap agama yang dianut,” ajaknya.
Usai pemaparan materi penyuluhan, acara berlanjut dengan sesi tanya jawab dengan siswa-siswi SMA Negeri 3 Padangsidimpuan. Para pelajar, tampak begitu antusias. Terbukti, banyak siswa yang ajukan pertanyaan seputar materi.
Ataupun, pertanyaan terkait hal-hal atau permasalahan yang di hadapi siswa-siswi sehari-hari. Di akhir acara, Tim Penyuluhan Hukum Kejari Padangsidimpuan membagikan souvenir untuk para pelajar sebagai cinderamata kegiatan JMS.