READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Kejari Padangsidimpuan tuntut Eks Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Provsu), BS, pidana 6 tahun penjara di Ruang Sidang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Senin (10/06/2024).
Kejari Padangsidimpuan tuntut Eks Kadis LHK Provsu pidana 6 tahun penjara ini atas dugaan tindak pidana korupsi di kegiatan belanja barang kepada masyarakat, yakni pembangunan IPAL Domestik di Kota Padangsidimpuan.
Kajari Padangsidimpuan, Dr Lambok MJ Sidabutar, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada wartawan, Selasa (11/06/2024) pagi, mengatakan, adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam sidang ini yaitu, Kasi Pidsus, Khairur Rahman Nasution, SH, MH, dan Kasubbag Bin, Arga JP Hutagalung, SH, MH.
Di hadapan Majelis Hakim yang di Ketuai, Nani Sukmawati, SH, MH, JPU membacakan surat penuntutan terhadap para Terdakwa termasuk BS. Di mana, menurut JPU, BS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal sebagaimana tertuang dan terancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah berubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan primair JPU.
“Kemudian, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BS berupa pidana penjara selama 6 tahun di kurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair setahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” jelas Kasi Intel.
Selanjutnya, membebankan kepada Terdakwa BS dan saksi FP serta DS (masing-masing di tuntut secara terpisah) untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966. Kemudian, menyatakan barang bukti berupa uang sebesar Rp245 juta yang di titipkan Terdakwa BS di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan.
Dan barang bukti uang sebesar Rp160 juta, begitu juga dengan uang Rp11.873.966 yang di titipkan saksi FP pada RPL Kejari Padangsidimpuan dan barang bukti uang sebesar Rp75 juta yang di titipkan saksi DS pada RPL Kejari Padangsidimpuan sehingga keseluruhan berjumlah sebesar Rp491.873.966 di rampas untuk Negara.
“Serta, di pergunakan sebagai pengganti kerugian keuangan Negara dalam perkara ini. Barang bukti dalam perkara ini masing-masing di jadikan sebagai barang bukti dalam perkara FP. Terakhir, JPU membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” urai Kasi Intel.
Untuk Terdakwa FP, JPU menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hal ini, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan primair JPU. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan sementara.
“Serta, Terdakwa FP harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair selama setahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” kata Kasi Intel.
Dan, terhadap Terdakwa DS selaku Direktris Utama CV SCM (Penyedia Jasa Konsultas Pengawas), menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
“Serta, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan di kurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan,” rinci Kasi Intel.
Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU selanjutnya Majelis Hakim berikan kesempatan kepada para Terdakwa dan Kuasa Hukumnya untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaannya yang akan di sampaikan pada persidangan berikutnya.
“Bahwa setelah pembacaan surat tuntutan selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan selama 2 minggu ke depan yaitu, hari Senin 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para Terdakwa atau Kuasa Hukum para Terdakwa,” tandas Kasi Intel.