Tuntutan Terdakwa FP

Untuk Terdakwa FP, JPU menyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana surat dakwaan primair JPU. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FP berupa pidana penjara selama 5 tahun di kurangi selama berada dalam tahanan sementara.

“Serta, Terdakwa FP harus membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair selama setahun kurungan dan dengan perintah terdakwa tetap di tahan,” kata Kasi Intel.

Tuntutan Terdakwa DS

Dan, terhadap Terdakwa DS selaku Direktris Utama CV SCM (Penyedia Jasa Konsultas Pengawas), menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Serta, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DS berupa pidana penjara selama 4 tahun dengan di kurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair selama 6 bulan kurungan dan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan,” rinci Kasi Intel.

Setelah pembacaan tuntutan oleh JPU selanjutnya Majelis Hakim berikan kesempatan kepada para Terdakwa dan Kuasa Hukumnya untuk mempersiapkan pledoi atau pembelaannya yang akan di sampaikan pada persidangan berikutnya.

“Bahwa setelah pembacaan surat tuntutan selanjutnya Majelis Hakim menunda persidangan selama 2 minggu ke depan yaitu, hari Senin 24 Juni 2024 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para Terdakwa atau Kuasa Hukum para Terdakwa,” tandas Kasi Intel.