“Selama dua tahun tersebut, terdapat BPHTB siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Yudi saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tim penyidik kini tengah berupaya menelusuri lebih dalam untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut. Dugaan adanya “BPHTB siluman” ini mengindikasikan potensi kerugian signifikan terhadap pendapatan daerah Kota Palu.
Penggeledahan ini menarik perhatian masyarakat, yang berharap Kejari Palu mampu mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.