READNEWS.ID, PALU – Kantor Badan Pendapatan Daerah (BPD) Kota Palu menjadi sorotan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melakukan penggeledahan pada Rabu (11/12/2024).
Penggeledahan yang dimulai pukul 11.00 WITA ini melibatkan 15 orang penyidik, yang menyisir berbagai ruangan di kantor tersebut, mulai dari PTSP, loket PBHTB, perbendaharaan, hingga ruangan verifikasi dan validasi.
Operasi yang berlangsung selama tiga jam ini berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting serta file data komputer untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Palu, Yudi Trisnaamijaya, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Selama dua tahun tersebut, terdapat BPHTB siluman yang diduga tidak dilaporkan dan berpotensi merugikan keuangan daerah,” ujar Yudi saat memberikan keterangan kepada wartawan. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Tim penyidik kini tengah berupaya menelusuri lebih dalam untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan tersebut. Dugaan adanya “BPHTB siluman” ini mengindikasikan potensi kerugian signifikan terhadap pendapatan daerah Kota Palu.
Penggeledahan ini menarik perhatian masyarakat, yang berharap Kejari Palu mampu mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku ke meja hijau. Penanganan kasus ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun daerah.