READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara narkotika dan tindak pidana umum pada Selasa (9/12) di kantor Kejari Palu. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Palu, perwakilan Polres Kota Palu, Dandim 1306 Kota Palu, serta perwakilan dari Pemerintah Kota dan DPRD Palu.

Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri dan surat perintah Kepala Kejari Palu nomor PRINT-2006/P.2.10/Enz.3/12/2024 tanggal 3 Desember 2024. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 22 perkara narkotika dan 5 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Rincian Barang Bukti

  • Narkotika: 1.918,75 gram sabu, handphone, kalkulator, dan timbangan digital. Barang bukti terbesar berupa sabu seberat 73,74 gram milik terpidana Gunawan Mendi, yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
  • Tindak Pidana Umum: Barang bukti berupa handphone dan senjata tajam dari kasus penganiayaan, pencurian, dan pelanggaran UU Darurat.

Barang bukti dimusnahkan melalui pembakaran, penghancuran, dan metode lainnya sehingga tidak dapat digunakan lagi. Proses berlangsung aman dan selesai pada pukul 10.40 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang akan di musnahkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Palu, Mohamad Rohmadi saat menunjukkan barang bukti hasil kejahatan yang akan di musnahkan. (9/12/2024). Dok. Kejari Palu

Kegiatan ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Kejari Palu menegaskan komitmennya dalam mendukung pemberantasan narkotika melalui penegakan hukum yang tegas.

Meski demikian, jumlah barang bukti yang dimusnahkan mencerminkan tingginya peredaran narkotika di Kota Palu. Kejari Palu mengimbau semua pihak untuk meningkatkan sinergi dalam memerangi peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat.

Contoh alt