READNEWS.ID, PALU – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) yang jatuh setiap tanggal 9 Desember, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menggelar talkshow bertajuk “Peran Serta Masyarakat dan Pers dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”. Acara ini berlangsung dengan semangat membangun sinergi antar elemen masyarakat dalam memberantas korupsi yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan bangsa.

Tema HAKORDIA tahun ini, “Bersama Melawan Korupsi untuk Indonesia Maju”, menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi adalah tugas bersama. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan pentingnya peran seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah dan memberantas korupsi.

“Korupsi adalah musuh bersama yang harus dilawan dengan komitmen dan kerja sama. Pencegahan korupsi tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi melibatkan masyarakat, pers, dan mahasiswa sebagai agen perubahan,” ujar beliau. Pada, Senin, (9/12/2024).

Korupsi, menurut Kepala Kejati, merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa, termasuk perekonomian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, dan stabilitas pemerintahan. Untuk itu, Bab V Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat untuk melaporkan praktik korupsi dengan jaminan perlindungan hukum.

Selain itu, peran media massa juga dinilai strategis. Pers tidak hanya berfungsi sebagai penyampai informasi tetapi juga sebagai pengawas yang mampu mendorong transparansi dan akuntabilitas publik.

“Media memiliki kekuatan besar untuk membangun kesadaran masyarakat tentang bahaya korupsi. Wartawan adalah mitra strategis dalam mengedukasi publik dan mengawal pelaksanaan pemerintahan,” tambahnya.

Ramadhan 2025