READNEWS.ID, PALU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah menggelar konferensi pers terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengadaan alat laboratorium untuk Layanan Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako Tahun Anggaran 2022.
dipimpin langsung Kepala Kejati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Andi Panca Sakti, SH, serta tim penyidik yang terdiri dari Asmah, SH, MH (ketua tim), Kasi Penyidikan Reza Hidayat, SH, MH, dan Kasi Penkum Laode Abdul Sofian, SH, MH.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di ruang Pres Conference Command Center Kejati Sulteng pada Senin, 14 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA, Kepala Kejati menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3.094.344.295,- (tiga miliar sembilan puluh empat juta tiga ratus empat puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah).
Uang tersebut disita dari tersangka Tri Purnomo (TP), yang merupakan direktur CV. Satria Bayu Aji. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan (Sprint) nomor: Print-73/P.2.5/Fd.1/09/2024 tertanggal 26 September 2024. Uang tersebut diakui sebagai pengembalian kerugian negara sesuai dengan hasil audit yang dilakukan oleh ahli.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Tri Purnomo (TP) selaku pihak pelaksana proyek dan Fuad Zubaidi (FZ) yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3.094.344.295,-.
Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap lebih banyak detail terkait keterlibatan kedua tersangka dalam proyek pengadaan alat laboratorium yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan pendidikan di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, terutama yang berkaitan dengan sektor pendidikan.