READNEWS.ID, PALU – Sebuah kabar gembira bagi masyarakat Sulawesi Tengah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) secara resmi menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual komunal atas Tombak Doke. Penyerahan sertifikat ini merupakan bentuk pengakuan dan perlindungan hukum terhadap warisan budaya yang sangat berharga bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
Acara penyerahan sertifikat berlangsung di Hotel Best Western Coco Palu, Selasa, (15/10/2024), dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, perwakilan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, serta Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa perlindungan hukum atas Tombak Doke merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melestarikan kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
“Tombak Doke bukan hanya sekedar senjata, tetapi juga merupakan simbol identitas dan kebudayaan masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan adanya sertifikat kekayaan intelektual komunal ini, Tombak Doke akan terlindungi dari penyalahgunaan dan pemalsuan,” katanya.