READNEWS.ID, JAKARTA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bergerak cepat untuk membantu “Melati”, seorang Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang ditinggal orang tuanya dan kini hidup sebatang kara.

Hal tersebut, diketahui saat Kanwil Kemenkumham Sulteng yang diwakili Indra DS. Gommo melaksanakan koordinasi bersama Kepala Seksi Kehilangan Kewarganegaraan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham RI, Kamis, (13/6/2024).

Sebagai informasi, “Melati”, 19 tahun, merupakan seorang anak hasil dari perkawinan campur, sang Ibu merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan ayahnya berkewarganegaraan Philipina atau Warga Negara Asing (WNA).

Saat ini, ia mesti menerima kenyataan bahwa sang ibu telah meninggal dunia, lantas sang ayah juga telah menghilang sejak usianya berumur 5 Tahun.

Kini, ia telah tumbuh dewasa dan tengah mencoba peruntukan guna bekerja di salah satu perusahaan di Kota Palu. Namun, hal tersebut belum dapat berjalan lancar sebab identitas kewarganegaraannya yang masih belum berstatus sebagai WNI.

Kemenkumham Sulteng mengetahui kisah “Melati” tersebut dan tergerak oleh kondisinya, Kemenkumham langsung mengambil langkah untuk membantunya guna mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia.