READNEWS.ID, PADANGSIDIMPUAN – Seorang pria berusia 27 tahun, AAD, warga Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Goti, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, akhirnya ketangkap, usai jual sabu ke Polisi, Selasa (12/3) dini hari.

Pria yang kena prank hingga berujung ketangkap usai jual sabu ke Polisi dari jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan ini hanya bisa pasrah. Ia tertangkap persisnya di Jalan HT Rizal Nurdin, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

“Penangkapan terhadap tersangka (AAD-red) menggunakan teknik undercover buy (menyamar sebagai pembeli,” terang Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH.

Di mana, kata Kasat, petugas yang menyamar, berpura-pura membeli sabu seharga Rp200 ribu kepada AAD. Melihat ada pembeli sabu, AAD sigap mencarikan barang haram tersebut agar bisa ia jual ke petugas.

“Tersangka, sama sekali tak mengetahui, jika ia menjual sabu ke personel kami,” imbuh Kasat.